Ikuti Kami

Singkawang Optimalkan Penerapan Kewajiban Andalalin

Tjhai memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal untuk menegakkan kewajiban Andalalin.

Singkawang Optimalkan Penerapan Kewajiban Andalalin
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie

Singkawang, Gesuri.id - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie membuka sosialisasi analisis dampak lalu lintas (Andalalin) di Aula Hotel Swiss Belinn, Rabu (21/11).

"Kebijakan terkait dengan Andalalin bukanlah suatu produk yang baru di Indonesia. Dasar hukum yang mewajibkan warga masyarakat khususnya bagi para pengembang dan pengusaha yang akan melaksanakan aktivitas pembangunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor LLAJ No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan," kata Tjhai.

Baca: Wali Kota Tjhai Warga Kehormatan Korps Brimob

Tjhai menambahkan, UU tersebut melahirkan Peraturan Pemerintah No.32 tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak dan kebutuhan manajemen.

Kebutuhan lalu lintas, katanya, mengacu pada regulasi dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 tahun 2015 tentang analisis dampak lalu lintas. Satu persyaratan dalam proses penerbitan izin usaha atau mendirikan bangunan di Kota Singkawang.

"Sampai sejauh ini penerapan ketentuan wajib menyusun Andalalin, menurut pengamatan saya belum optimal dilaksanakan atau dipatuhi. Data yang menunjukkan masih rendahnya kesadaran atau pemahaman masyarakat untuk memenuhi kewajiban Andalalin terlihat dari sejak diterbitkannya Perwako No.25 tahun 2014," ujarnya.

Ternyata, baru ada tiga pemrakarsa yang mengajukan pengurusan dokumen ini pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018.

Banyak faktor yang berpengaruh sehingga ketentuan ini belum dapat dilaksanakan atau cenderung diabaikan.

"Saya menduga salah satunya adalah kurangnya informasi tentang ketentuan wajib Andalalin yang seharusnya diketahui oleh para pengembang atau pemrakarsa di bidang bangunan gedung," ungkapnya.

Untuk itu, dia sudah memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal yang melayani Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Singkawang untuk menegakkan ketentuan ini dalam setiap permohonan perizinan yang disampaikan warga pemohon.

Baca: Tjhai Chui Mie: Penanganan Sampah Terus Meningkat

"Di sisi lain dari adanya regulasi wajib Andalalin, adalah terdapat sanksi administrasi apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut," pintanya.

Sanksi tersebut bukan ditetapkan melalui Perwako, akan tetapi tertuang dalam Peraturan Pemerintah.

Quote