Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Siti Aisyah menegaskan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) perlu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan korektif dalam penyelesaian berbagai persoalan dan konflik agraria.
Menurutnya, kewenangan tersebut penting agar pembentukan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak sekadar menjadi regulasi baru, tetapi mampu menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini belum tuntas.
Kalau hari ini Ibu bilang Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) tidak boleh main corrective, kalau begitu percuma. Tidak perlu kita buat undang-undang ini, ujar Siti dalam Rapat Panja Pembahasan Tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Senin (21/9/2026).
Siti menyampaikan pernyataan tersebut saat mempertanyakan sikap Pemerintah yang menyatakan BRAN tidak dapat melakukan tindakan korektif dalam menjalankan kewenangannya.
Menurut Siti, pembentukan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dilatarbelakangi masih banyaknya konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia. Konflik tersebut, antara lain, melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), korporasi, maupun masyarakat.