Siti Aisyah: Negara Harus Hadir Melindungi Korban Konflik Lahan

Pentingnya penanganan perkara yang transparan, profesional, dan berkeadilan, terutama ketika konflik lahan.
Senin, 02 November 2026 16:01 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah, memberikan perhatian serius terhadap informasi dugaan kekerasan yang terjadi dalam konflik lahan di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi masyarakat, memastikan proses hukum berjalan secara adil, serta mencegah terjadinya kekerasan dalam penyelesaian sengketa agraria.

Perhatian tersebut disampaikan Siti Aisyah dalam agenda kunjungan reses perseorangan ke Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya penanganan perkara yang transparan, profesional, dan berkeadilan, terutama ketika konflik lahan disertai informasi dugaan kekerasan terhadap masyarakat.

Menurut Siti Aisyah, persoalan sengketa tanah tidak boleh berkembang menjadi tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan warga. Perselisihan mengenai kepemilikan, penguasaan, maupun pemanfaatan lahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan intimidasi atau tindakan yang merugikan pihak lain.

Sengketa tanah tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Negara harus hadir melindungi keselamatan rakyat. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Siti Aisyah dikutip Senin (2/11/2026).

Ia menilai, perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak konflik lahan harus menjadi perhatian utama aparat penegak hukum. Penanganan perkara tidak cukup hanya berorientasi pada proses penyelidikan dan penyidikan, tetapi juga harus memastikan keselamatan korban, mencegah ancaman lanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Baca juga :