Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI Daerah Pemilihan Jambi dari Fraksi PDI Perjuangan, Edi Purwanto, menegaskan konflik lahan yang terus berulang di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Jambi, menunjukkan lemahnya kepastian hukum pertanahan dan minimnya kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat.
“Sebelum kita bercakap-cakap lebih jauh hari ini, izinkan saya menarik napas sejenak dan mengajak kita semua melihat satu persoalan yang dari tahun ke tahun selalu hadir, selalu berulang, dan selalu menyisakan luka di tengah masyarakat. Persoalan itu bernama konflik lahan,” kata Edi Purwanto, dikutip pada Senin (15/12/2025).
Menurut Edi, konflik lahan bukanlah persoalan baru, melainkan masalah klasik yang belum pernah benar-benar tuntas sejak lama.
Ia menilai konflik tersebut muncul di berbagai wilayah, mulai dari desa, kota, kawasan perkebunan, pertambangan, hingga ruang hidup masyarakat adat, dan terus menimbulkan dampak sosial yang serius.
Ia mempertanyakan mengapa konflik lahan masih terus terjadi meskipun Indonesia telah merdeka puluhan tahun dan memiliki perangkat pemerintahan serta regulasi.
Menurutnya, di lapangan masyarakat masih harus menghadapi klaim tumpang tindih, ketidakpastian hukum, serta rasa tidak aman atas tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun.
Edi menegaskan bahwa akar persoalan konflik lahan terletak pada lemahnya kepastian hukum pertanahan. Regulasi yang tersebar dan saling tumpang tindih, menurutnya, justru memperkeruh situasi dan sering kali tidak berpihak pada rakyat kecil.
Ia juga menyoroti bahwa konflik lahan tidak pernah berdiri sendiri, melainkan selalu melibatkan berbagai kepentingan, mulai dari investasi, proyek besar, hingga izin usaha. Dalam kondisi negara tidak hadir secara tegas, benturan kepentingan tidak terhindarkan dan masyarakat kerap menjadi pihak yang paling dirugikan.
Lebih lanjut, Edi menilai konflik lahan kerap berujung pada ketegangan sosial, kriminalisasi warga, hingga kekerasan. Oleh karena itu, ia memandang persoalan ini bukan sekadar soal tanah, melainkan soal rasa keadilan yang harus ditegakkan oleh negara.
Sebagai solusi jangka panjang, Edi mendorong agar Undang-Undang Pertanahan dimasukkan sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurutnya, Indonesia membutuhkan satu payung hukum yang kuat, komprehensif, dan berpihak pada keadilan sosial.
Ia menjelaskan bahwa selama ini aturan pertanahan tersebar di berbagai regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga kebijakan daerah, yang justru membingungkan aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat di lapangan.
Edi menekankan bahwa Undang-Undang Pertanahan harus mampu menjawab persoalan mendasar terkait hak atas tanah, mekanisme penguasaan dan pemanfaatan lahan, serta perlindungan negara terhadap masyarakat, termasuk masyarakat adat.
Di Jambi sendiri, kata Edi, banyak konflik lahan yang berlarut-larut dan membuat masyarakat hidup dalam ketidakpastian. Kondisi tersebut dinilainya tidak sehat bagi pembangunan daerah maupun ketentraman sosial.
Ia juga mengingatkan bahwa konflik lahan berdampak pada iklim investasi. Investor yang serius, menurutnya, membutuhkan kepastian hukum dan tidak ingin menanamkan modal di wilayah yang rawan konflik sosial.
Edi menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Pertanahan tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan, regulasi tersebut dapat menjadi fondasi penting bagi pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara adil.
Ia menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa tanah bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan sumber kehidupan, identitas, dan masa depan masyarakat. Oleh karena itu, negara harus hadir lebih tegas, adil, dan berpihak kepada rakyat dalam mengelola tanah dan ruang hidup.
Sebagai wakil rakyat, Edi menyatakan memiliki tanggung jawab moral untuk terus menyuarakan pentingnya keadilan agraria agar pembangunan tidak hanya menjadi deretan angka, tetapi benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

















































































