Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menegaskan persoalan agraria di Kalimantan Tengah bukan sekadar konflik lahan biasa, melainkan telah menjadi masalah struktural yang berkaitan dengan ketimpangan penguasaan sumber daya agraria.
“Kita bicara wilayah dengan lebih dari 70 persen kawasan hutan. Lalu apa yang bisa didistribusikan ke rakyat? Ini problem struktural,” tegasnya dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dikutip Minggu (26/4/2026).
Deddy menjelaskan, dominasi kawasan hutan dan konsesi perusahaan menjadi tantangan utama dalam upaya distribusi lahan kepada masyarakat. Kondisi tersebut dinilai mempersempit ruang bagi pemerintah untuk menjalankan program reforma agraria secara optimal.
“Kalau hulunya tidak dibenahi, konflik di hilir akan terus terjadi,” ujar Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.
Ia juga mengingatkan bahwa konflik agraria berpotensi menjadi “bom waktu” jika tidak segera diselesaikan secara menyeluruh, terutama dengan meningkatnya jumlah penduduk dan keterbatasan lahan yang tersedia.
“Secara aturan ada kewajiban 20 persen untuk plasma, tapi implementasinya sering tidak berjalan. Ini yang memicu konflik antara perusahaan dan masyarakat,” jelasnya.
Senada dengan Deddy, Anggota Komisi II DPR RI Ishak Mekki menyoroti persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai belum berjalan sesuai ketentuan, khususnya terkait kewajiban perusahaan menyediakan lahan plasma bagi masyarakat.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Semua pihak harus terlibat agar persoalan ini bisa diselesaikan secara menyeluruh,” ucapnya.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengakui bahwa persoalan agraria di daerahnya sangat kompleks dan membutuhkan kerja sama lintas sektor. Ia menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk memperkuat peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam mempercepat penyelesaian konflik lahan.
“Tujuan akhir reforma agraria adalah kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar sertifikat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menekankan pentingnya pendekatan modern dalam pengelolaan pertanahan yang tidak hanya berfokus pada legalisasi, tetapi juga pada pemanfaatan ekonomi tanah.
Komisi II DPR RI pun mendorong pemerintah untuk segera melakukan reformasi kebijakan agraria secara komprehensif, termasuk melakukan revisi regulasi agar mampu memberikan perlindungan yang lebih maksimal bagi masyarakat.

















































































