Siti Aisyah Pertanyakan Implementasi Putusan MK Soal Anggota Polri Aktif Ditempatkan di Instansi atau Kementerian Lain

”Kalau untuk polisi yang mengundurkan diri atau sudah pensiun (saat menduduki jabatan publik), kita semua tentu sepakat."
Senin, 08 Juni 2026 16:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan Riau II, Siti Aisyah, menyoroti implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggota Polri aktif di instansi atau kementerian lain saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kalau untuk polisi yang mengundurkan diri atau sudah pensiun (saat menduduki jabatan publik), kita semua tentu sepakat. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah bagi mereka yang statusnya masih polisi aktif, tetapi ditugaskan ke tempat lain, ujar Siti Aisyah di ruang rapat Komisi III DPR RI, dikutip Senin(8/6/2026).

Rapat yang dipimpin pimpinan Komisi III DPR RI tersebut menghadirkan sejumlah pakar akademisi, di antaranya Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto, akademisi Dr. Triana, dan Dr. Onje. Forum tersebut digelar untuk menghimpun masukan akademis terkait arah reformasi institusi kepolisian melalui revisi UU Polri.

Dalam pandangannya, Siti Aisyah mengingatkan bahwa Putusan MK telah memberikan batasan mengenai penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian. Menurutnya, anggota kepolisian hanya diperbolehkan menduduki jabatan di luar struktur Polri apabila posisi tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi dan kompetensi utama kepolisian.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok Polri meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, definisi fungsi pelayanan tersebut kerap menimbulkan multitafsir sehingga memunculkan anggapan bahwa anggota Polri dapat ditempatkan di berbagai kementerian atau lembaga karena seluruh instansi pemerintah pada dasarnya memberikan pelayanan publik.

Baca juga :