Siti Aisyah: RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Harus Diorientasikan Pada Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat

Akses terhadap air minum dan sanitasi merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin oleh negara.
Senin, 29 Juni 2026 12:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi III DPR RI yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Siti Aisyah, menegaskanRancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi harus disusun dengan orientasi utama pada pemenuhan hak dasar masyarakat, bukan sekadar menjadi instrumen pembangunan infrastruktur.

Menurutnya, akses terhadap air minum dan sanitasi merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin oleh negara.

RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi harus ditempatkan sebagai RUU pemenuhan hak dasar rakyat, bukan sekadar RUU pembangunan infrastruktur. Dasar konstitusionalnya jelas, yaitu Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, bahwa air menyangkut hak hidup layak dan dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, tegas Siti di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Senin(29/6/2026).

Menurut Siti, pembahasan RUU tersebut harus menjawab berbagai persoalan mendasar yang hingga kini masih dihadapi masyarakat dalam memperoleh akses air minum dan sanitasi yang layak. Di sejumlah daerah, keterbatasan sumber air baku, buruknya jaringan distribusi, serta rendahnya kualitas sanitasi lingkungan masih menjadi tantangan yang belum sepenuhnya teratasi.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur semata belum cukup untuk memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas layanan dasar. Karena itu, penyusunan regulasi baru dinilai harus menggeser paradigma kebijakan menuju pendekatan berbasis hak warga negara.

Baca juga :