Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Siti Aisyah, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi harus disusun dengan orientasi utama pada pemenuhan hak dasar masyarakat, bukan sekadar menjadi instrumen pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, akses terhadap air minum dan sanitasi merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin oleh negara.
“RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi harus ditempatkan sebagai RUU pemenuhan hak dasar rakyat, bukan sekadar RUU pembangunan infrastruktur. Dasar konstitusionalnya jelas, yaitu Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, bahwa air menyangkut hak hidup layak dan dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat,” tegas Siti di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Senin (29/6/2026).
Menurut Siti, pembahasan RUU tersebut harus menjawab berbagai persoalan mendasar yang hingga kini masih dihadapi masyarakat dalam memperoleh akses air minum dan sanitasi yang layak. Di sejumlah daerah, keterbatasan sumber air baku, buruknya jaringan distribusi, serta rendahnya kualitas sanitasi lingkungan masih menjadi tantangan yang belum sepenuhnya teratasi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur semata belum cukup untuk memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas layanan dasar. Karena itu, penyusunan regulasi baru dinilai harus menggeser paradigma kebijakan menuju pendekatan berbasis hak warga negara.
Selain substansi, Siti juga menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi agar RUU yang disusun tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan berbagai aturan yang sudah berlaku. Menurutnya, aspek akademik dan sinkronisasi peraturan harus menjadi perhatian utama dalam proses pembahasan.
“Dari sisi UU PPP, Badan Keahlian perlu memastikan Naskah Akademik kuat, harmonisasi dengan UU Sumber Daya Air, UU Pemerintahan Daerah, aturan SPAM, dan standar pelayanan minimal. Jangan sampai RUU ini tumpang tindih atau hanya menambah beban pemda tanpa kejelasan anggaran dan kewenangan,” ujarnya.
Ia menilai kejelasan pembagian tugas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengelola layanan air menjadi sangat penting. Tanpa dukungan pembiayaan yang memadai, pemerintah daerah berpotensi mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban baru yang diatur dalam undang-undang.
Siti juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip meaningful participation dalam proses penyusunan RUU. Prinsip tersebut telah berulang kali ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai syarat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis dan partisipatif.
“Agar MK-proof, proses penyusunan harus memenuhi meaningful participation. Masyarakat, pemda, PDAM atau Perumda, konsumen, kelompok miskin, dan daerah krisis air harus benar-benar didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan hasil masukannya,” katanya.
Menurutnya, pelibatan publik tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus memberikan ruang yang nyata bagi berbagai kelompok masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan memperoleh penjelasan atas hasil pembahasan yang dilakukan.
Selain itu, Siti menaruh perhatian terhadap potensi komersialisasi air yang dapat muncul apabila pengaturan mengenai keterlibatan sektor swasta tidak diatur secara ketat. Ia menegaskan bahwa negara harus tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab utama dalam penyediaan layanan air minum dan sanitasi.
“Secara materi, RUU ini harus menegaskan bahwa negara tetap bertanggung jawab utama. Pelibatan swasta boleh, tetapi harus dibatasi ketat agar tidak terjadi komersialisasi air dan tidak mengurangi akses masyarakat miskin terhadap air minum dan sanitasi layak,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran swasta dapat menjadi pendukung dalam pengembangan investasi dan peningkatan kualitas layanan, namun tidak boleh mengurangi fungsi negara dalam menjamin hak masyarakat atas air.
Menutup pandangannya dalam rapat pembahasan, Siti menekankan bahwa keberhasilan RUU tidak boleh hanya diukur dari banyaknya proyek infrastruktur yang dibangun. Lebih dari itu, regulasi yang lahir harus mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menjamin akses air minum serta sanitasi yang adil, terjangkau, dan berkelanjutan.
“Saya minta RUU ini disusun taat UU PPP dan putusan MK. Jangan hanya bicara infrastruktur, tetapi harus menjamin hak rakyat atas air minum dan sanitasi. Negara harus tetap menjadi penanggung jawab utama, tarif harus berkeadilan, pemda tidak boleh dibebani tanpa dukungan fiskal, dan pelibatan swasta harus dibatasi agar tidak membuka ruang komersialisasi air,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa amanat konstitusi harus menjadi landasan utama dalam penyusunan RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, sehingga akses terhadap air bersih dan sanitasi layak benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.

















































































