Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi harus mampu menjawab persoalan mendasar yang selama ini dihadapi masyarakat, yakni belum terpenuhinya akses terhadap air minum yang benar-benar aman dan layak dikonsumsi.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh hanya mengatur penyediaan air bersih, tetapi juga harus menjamin kualitas air yang dapat langsung diminum oleh masyarakat.
“Yang dimaksud air minum itu apa sih? Kita melihat ada PDAM, perusahaan daerah air minum, ternyata itu bukan air minum, tetapi air bersih, karena tidak bisa diminum langsung,” ujarnya dikutip Jumat (3/7/2026).
Sturman menilai data yang disampaikan Badan Keahlian DPR RI perlu menjadi perhatian serius karena menunjukkan masih besarnya tantangan pemenuhan akses air minum yang layak di berbagai daerah. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di wilayah terpencil, tetapi juga di daerah perkotaan.
“Saya percaya tidak ada satu pun provinsi di Indonesia ini yang sudah terpenuhi air minumnya untuk masyarakat melebihi 50 persen. Rata-rata di bawah itu, termasuk DKI Jakarta,” kata dia.
Ia menjelaskan salah satu persoalan utama terletak pada kualitas air yang kerap mengalami penurunan ketika disalurkan melalui jaringan perpipaan. Akibatnya, air yang semula memenuhi standar air minum tidak lagi layak untuk dikonsumsi secara langsung saat sampai ke masyarakat.
“Awalnya bisa air minum, tetapi begitu disalurkan lewat pipa, jadi tidak air minum lagi, hanya air bersih saja. Nah, ini yang harus dibenahi,” katanya.
Menurut Sturman, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengaturan yang lebih tegas dalam RUU tentang definisi dan standar air minum. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh akses terhadap air bersih, tetapi juga mendapatkan jaminan kualitas air yang aman untuk dikonsumsi.
Ia juga mendorong agar tata kelola penyediaan air minum diperkuat melalui regulasi yang lebih komprehensif, termasuk dalam aspek perizinan, pengelolaan, serta perlindungan sumber-sumber air dari berbagai bentuk pencemaran.
“Di satu negara di Eropa, mereka punya danau yang tidak boleh terkontaminasi apa pun karena memang dikhususkan untuk air minum. Pertanyaannya, apakah kita melakukan hal seperti itu di sini?” ungkapnya.
Sturman menilai Indonesia perlu belajar dari berbagai praktik baik di negara lain dalam menjaga kualitas sumber air. Menurutnya, perlindungan kawasan sumber air harus menjadi bagian penting dalam sistem penyediaan air minum nasional.
Ia juga menyoroti kondisi sejumlah daerah kepulauan yang masih menghadapi keterbatasan sumber air, termasuk di Kepulauan Riau. Di beberapa pulau kecil, masyarakat bahkan masih mengandalkan air hujan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Nah, inilah mengapa Badan Legislasi DPR RI meminta Badan Keahlian untuk merumuskan RUU Air Minum ini, sehingga ke depan air minum yang disediakan benar-benar siap diminum oleh masyarakat,” pungkas Legislator asal Daerah Pemilihan Kepulauan Riau itu.
Sturman berharap kehadiran RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan kualitas layanan air minum di Indonesia, sekaligus menjamin hak masyarakat memperoleh akses terhadap air minum yang aman, sehat, dan berkelanjutan.

















































































