Siti Aisyah Tegaskan Kejaksaan Wajib Independen Menyikapi Putusan Bebas Amsal Sitepu

Putusan bebas merupakan bagian dari independensi kekuasaan kehakiman yang harus dihormati sebagai wujud due process of law.
Senin, 06 April 2026 20:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Siti Aisyah menegaskan pentingnya independensi Kejaksaan dalam menyikapi putusan bebas terhadap Amsal C. Sitepu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI.

Putusan bebas merupakan bagian dari independensi kekuasaan kehakiman yang harus dihormati sebagai wujud due process of law. Namun demikian, mekanisme hukum seperti kasasi tetap dimungkinkan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, kata Siti Aisyah, dikutip Senin(6/4/2026).

Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan apresiasi atas penjelasan dari jajaran Kejaksaan, Komisi Kejaksaan, serta pihak terkait. Namun, menurutnya, perkara ini tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, melainkan juga berkaitan dengan integritas penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Siti Aisyah menyoroti pernyataan Kejaksaan yang masih mempertimbangkan langkah kasasi. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut harus sepenuhnya didasarkan pada analisis yuridis yang objektif, bukan karena tekanan eksternal maupun pertimbangan politik.

Keputusan mengajukan kasasi harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif dan profesional. DPR memiliki fungsi pengawasan, tetapi tidak dalam posisi mengintervensi proses yudisial, tegasnya.

Baca juga :