SKB 3 Menteri Harus Dilaksanakan di seluruh Indonesia!

Pemda maupun sekolah negeri tidak diperbolehkan mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama. 
Rabu, 17 Februari 2021 13:30 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menyatakan sikap terkaitkebijakan Pemerintah yang mengeluarkan aturan tentang seragam atribut beragama dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama).

Dalam aturan itu, Pemda maupun sekolah negeri tidak diperbolehkan mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.

Baca:Fraksi Banteng Tangsel Minta Pemkot LaksanakanSKB3 Menteri

MY Esti menegaskan, pendidikan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah sudah semestinya harus sejalan dengan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara,UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Baca juga :