Ikuti Kami

SKB 3 Menteri Harus Dilaksanakan di seluruh Indonesia!

Pemda maupun sekolah negeri tidak diperbolehkan mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama. 

SKB 3 Menteri Harus Dilaksanakan di seluruh Indonesia!
Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayati.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menyatakan sikap terkait  kebijakan Pemerintah yang mengeluarkan aturan tentang seragam atribut beragama dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama).

Dalam aturan itu, Pemda maupun sekolah negeri tidak diperbolehkan mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama. 

Baca: Fraksi Banteng Tangsel Minta Pemkot Laksanakan SKB 3 Menteri

MY Esti menegaskan, pendidikan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah sudah semestinya harus sejalan dengan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara,  UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. 

"Oleh karena itu saya mengapresiasi tinggi atas keberadaan SKB 3 Menteri tersebut, karena telah memenuhi kriteria di atas, dan sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2: 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'," ujar Esti, baru-baru ini. 

MY Esti menegaskan, pernyataan SKB 3 Menteri pada diktum pertama sudah sangat jelas, yakni Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah-sekolah negeri yang bukan berbasis kekhususan agama berhak memilih antara seragam dan atribut:  

a) tanpa kekhususan agama tertentu, atau 
b) dengan kekhususan agama tertentu.

Baca: ASN Terlibat Kegiatan Radikalisme, Tjahjo: Pecat!

Hal ini, sambung Politisi PDI Perjuangan itu, menunjukkan bahwasanya peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan diberikan keleluasaan dalam hal penggunaan seragam dan atribut sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa adanya pemaksaan dari pihak sekolah.

"Seyogyanya agar SKB 3 menteri ini dilaksanakan oleh seluruh sekolah negeri yang bukan berbasis kekhususan agama di Indonesia dari tingkat dasar hingga menengah," ujar MY Esti.

Quote