Soal Kepala Otorita IKN, Rifqi Tegaskan Hal Ini

Kepala Otorita diberikan banyak kewenangan mandatory oleh RUU IKN untuk membentuk berbagai peraturan.
Kamis, 20 Januari 2022 12:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diberikan kewenangan dalam membentuk struktur penunjang IKN, khususnya dari sisi pemerintahan.

Kita memang akan fokus pada pembentukan berbagai struktur penunjang IKN dari sisi pemerintahan, misalnya banyak sekali mandatory norma yang diberikan RUU IKN kepada Kepala Otorita untuk dibentuk peraturan, kata Rifqi di Jakarta, Rabu (19/1).

Menurut dia, Kepala Otorita diberikan banyak kewenangan mandatory oleh RUU IKN untuk membentuk berbagai peraturan, misalnya terkait struktur di bawah Kepala Otoritas.

Baca:Junimart Pastikan PembangunanIKNTak Bebani APBN

Baca juga :