Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI,TB Hasanudin memastikan DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait proses pergantian Panglima TNI.
Hal itu disampaikannya menanggapi akan berakhirnya masa jabatan Panglima TNI Hadi Tjahjanto,1 Desember 2021 mendatang.
Baca:Jokowi Gelar Pertemuan Bilateral Dengan Presiden Dewan Eropa
Biasanya surat masuk itu dibacakan dalam rapat paripurna. Kami belum mendapatkan informasi yang dibacakan oleh Pimpinan DPR. Artinya, Surpres itu berarti belum nyampe ke Ketua DPR atau Pimpinan DPR, ujar TB Hasanuddin, Selasa (2/11).