Soal Pengangkatan Guru Honorer, Zuhdi Perjuangkan Revisi UU

Dalam dunia pendidikan perlu adanya pemisahan payung hukum antara guru dan dosen.
Rabu, 07 November 2018 22:13 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Samarinda, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI, Zuhdi Yahya mengatakan akan memperjuangkan revisi Undang- Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya berkaitan dengan pengangkatan guru honorer.

Zuhdi di Samarinda, Rabu (7/11), menyatakan, pada saat ia reses di sejumlah daerah di Kaltim, ternyata jumlah guru honorer dan guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil( PNS) jumlah selisihnya cukup jauh.

Padahal, sejumlah guru PNS tersebut banyak yang sudah mendekati pensiun, sedangkan pengangkatan guru honorer terkendala dengan UU ASN yang mengatur batas maksimal pengangkatan guru PNS adalah 35 tahun.

Kalau di Kaltim tidak ada pengangkatan, maka akan mengalami kekurangan guru sebanyak 30 persen, kondisi ini yang harus kita antisipasi, kata Zuhdi Yahya.

Berdasarkan hasil reses di sejumlah sekolah di wilayah Kaltim, politisi PDI Perjuangan ini menemukan jumlah guru honor yang mencapai ribuan orang.

Baca juga :