Ikuti Kami

Soal Pengangkatan Guru Honorer, Zuhdi Perjuangkan Revisi UU

Dalam dunia pendidikan perlu adanya pemisahan payung hukum antara guru dan dosen.

Soal Pengangkatan Guru Honorer, Zuhdi Perjuangkan Revisi UU
Anggota Komisi X DPR RI, Zuhdi Yahya

Samarinda, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI, Zuhdi Yahya mengatakan akan memperjuangkan revisi Undang- Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya berkaitan dengan pengangkatan guru honorer.

Zuhdi di Samarinda, Rabu (7/11), menyatakan, pada saat ia reses di sejumlah daerah di Kaltim, ternyata jumlah guru honorer dan guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil( PNS) jumlah selisihnya cukup jauh.

Padahal, sejumlah guru PNS tersebut banyak yang sudah mendekati pensiun, sedangkan pengangkatan guru honorer terkendala dengan UU ASN yang mengatur batas maksimal pengangkatan guru PNS adalah 35 tahun.

"Kalau di Kaltim tidak ada pengangkatan, maka akan mengalami kekurangan guru sebanyak 30 persen, kondisi ini yang harus kita antisipasi," kata Zuhdi Yahya.

Berdasarkan hasil reses di sejumlah sekolah di wilayah Kaltim, politisi PDI Perjuangan ini menemukan jumlah guru honor yang mencapai ribuan orang.

"Banyak guru yang belum diangkat tapi usianya sudah lewat. Jadi harus revisi. Semoga bisa memecahkan kebuntuan permasalahan ini," katanya.

Ia menambahkan dalam dunia pendidikan perlu adanya pemisahan payung hukum antara guru dan dosen.

Menurut Zuhdi, meskipun keduanya merupakan tenaga pendidik, namun dua profesi ini memiliki tugas berbeda. Apalagi saat ini guru dan dosen berada di bawah kementerian yang berbeda yaitu Kemendikbud dan Kemenristekdikti.

Oleh karena itu, Zuhdi menilai perlu adanya UU tersendiri yang mengatur masalah dosen, di luar dari UU tentang pendidikan.

"Komisi X DPR RI akan terus menggodok persoalan ini, yang diinginkan dari masyarakat adalah kesejahteraan dosen dan sekolah lanjutan hingga S3," ucapnya.

Quote