Soal Penyadapan KPK, Yasonna: Supaya Tak Ada Abuse of Power

Kewenangan penyadapan KPK dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari dewan pengawas dalam tempo waktu paling lambat 1×24 jam.
Rabu, 18 September 2019 08:45 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pemerintah setuju dengan mekanisme penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus atas seizin Dewan Pengawas. Hal tersebut untuk menghindari abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

Kewenangan penyadapan itu kita atur supaya baik, supaya tidak ada penyalahgunaan, abuse of power, maka dikatakan harus ada izin penyadapan, ungkap Yasonna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Baca: DPR-Pemerintah Segera Bawa Revisi UU KPK ke Paripurna

Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan kewenangan penyadapan oleh KPK dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari dewan pengawas dalam tempo waktu paling lambat 124 jam.

Paling lambat diberikan 1x24 jam. Penyadapan paling lama dilakukan 6 bulan dan dapat diperpanjang. Dimaksudkan untuk lebih menjunjung Hak Asasi Manusia, ujar Yasonna.

Baca juga :