Ikuti Kami

Soal Penyadapan KPK, Yasonna: Supaya Tak Ada Abuse of Power

Kewenangan penyadapan KPK dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari dewan pengawas dalam tempo waktu paling lambat 1×24 jam.

Soal Penyadapan KPK, Yasonna: Supaya Tak Ada Abuse of Power
Menkumham Yasonna Laoly memberikan salam kepada pimpinan sidang saat akan menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pemerintah setuju dengan mekanisme penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus atas seizin Dewan Pengawas. Hal tersebut untuk menghindari abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

"Kewenangan penyadapan itu kita atur supaya baik, supaya tidak ada penyalahgunaan, abuse of power, maka dikatakan harus ada izin penyadapan," ungkap Yasonna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Baca: DPR-Pemerintah Segera Bawa Revisi UU KPK ke Paripurna

Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan kewenangan penyadapan oleh KPK dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari dewan pengawas dalam tempo waktu paling lambat 1×24 jam.

"Paling lambat diberikan 1x24 jam. Penyadapan paling lama dilakukan 6 bulan dan dapat diperpanjang. Dimaksudkan untuk lebih menjunjung Hak Asasi Manusia," ujar Yasonna.

Politisi PDI Perjuangan itu memastikan izin dari dewan pengawas tidak akan mengganggu proses penyidikan KPK. Sebaliknya, hal itu akan mempermudah selama proses penyelidikan.

"Memang di negara lain, penyadapan itu untuk menguatkan bukti, baru dimulai sesudah penyidikan. Kita tidak, dalam penyelidikan (KPK) juga kita kasih kesempatan, tapi harus ada izin," papar Yasonna.

Perihal penyadapan yang akan dilakukan oleh KPK itu tercantum dalam pasal 12B yang menyebutkan penyadapan dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas. Sementara untuk mendapatkannya, pimpinan KPK harus membuat permintaan secara tertulis.

Baca: Dua Fraksi Beri Catatan, Yasonna: Fraksi Lain Setuju

Sementara dalam pasal 37B, disebutkan bahwa dewan pengawas berwenang unthk memberi atau tidak memberi izin penyadapan, pengheledahan, dan atau penyitaan oleh KPK.

Untuk diketahui, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah satu poin utama dalam revisi UU KPK terkait penyadapan.

Quote