Soal Perppu KPK, Eva : Ini Bukan Negara Polling!

Eva meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan dalam proses revisi UU KPK.
Senin, 07 Oktober 2019 14:00 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan dalam proses revisi UU KPK.

Hal itu dikatakan Eva menanggapi survei yang dipublikasikan Lembaga Survei Indonesia (LSI). Survei itu menunjukkan 76,3 persen publik setuju Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Baca:PerppuKPK, Tjahjo Belum Dapat Arahan dari Presiden

Ini negara berdasarkan UU, bukan berdasarkan polling. Gitu loh. Jadi kalau kemudian kita mengikuti itu, ada chaos di dalam pemerintahan. Nanti yang rugi rakyat sendiri, kata Eva, Senin (7/10).

Dia mengatakan, penolakan terhadap UU KPK hasil revisi sebaiknya diajukan melalui MK, bukan dari Perppu. Ia meminta berbagai pihak untuk tak mendorongJokowi menerbitkan Perppu.

Baca juga :