Soal Usulan KPK, Basarah: Silakan Ajukan ke MPR

Sudah menjadi tugas Badan Pengkajian MPR untuk melakukan kajian.
Kamis, 12 Desember 2019 17:02 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR-RI Ahmad Basarah menanggapi usulan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang untuk memasukkan badan antikorupsi ke UUD 1945.

Baca:Parlemen Pegang Peran Penting KampanyeAntikorupsi

Basarah mempersilakan Saut untuk memasukkan usulan tersebut. Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan sudah menjadi tugas Badan Pengkajian MPR untuk melakukan kajian terkait wacana yang disampaikan oleh lembaga negara lain maupun kalangan masyarakat.

Kita memberikan kesempatan kepada badan pengkajian MPR RI untuk memotret aspirasi yang berkembang di masyarakat kita tentang dinamika wacana publik tentang UUD kita, ujar Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12).

Baca juga :