Jakarta, Gesuri.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan sosok wakil menteri yang bakal mendampinginya merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
Jokowi, lanjut Risma, juga memiliki hak untuk mengisi jabatan tersebut atau tidak.
Baca:Risma Menteri Berkinerja Terbaik Selama Tahun 2021
Itu kewenangan Presiden Jokowi, mau diisi atau tidak.Aku juga bukan pengin kalangan politisi atau praktisi, semuanya terserah Presiden, ujar Risma di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/12).
Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada 14 Desember lalu.