Ikuti Kami

Soal Wamen, Risma Tak Ingin dari Politisi Atau Praktisi

"Aku juga bukan pengin kalangan politisi atau praktisi, semuanya terserah Presiden".

Soal Wamen, Risma Tak Ingin dari Politisi Atau Praktisi
Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan sosok wakil menteri yang bakal mendampinginya merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.

Jokowi, lanjut Risma, juga memiliki hak untuk mengisi jabatan tersebut atau tidak.

Baca: Risma Menteri Berkinerja Terbaik Selama Tahun 2021

"Itu kewenangan Presiden Jokowi, mau diisi atau tidak. Aku juga bukan pengin kalangan politisi atau praktisi, semuanya terserah Presiden," ujar Risma di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/12).

Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada 14 Desember lalu.

Melalui Perpres ini, Jokowi menetapkan jabatan baru di Kemensos, yakni Wamensos.

Risma mengungkapkan, jabatan wakil menteri di tiap kementerian merupakan standar dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

"Saya tidak tahu itu (wamensos siapa), kewenangan Bapak Presiden, bukan kewenangan saya. Waktu saya tanyakan (terbit Perpres), itu standar dari MenPANRB," jelas Risma.

Sebelunya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.

Dalam Perpres tersebut, Jokowi menambahkan posisi wakil menteri dalam kementerian yang kini dipimpin oleh Tri Rismaharini tersebut.

"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat 1 Pepres tersebut, dikutip Tribunnews, Kamis, (23/12).

Sebelunya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.

Dalam Perpres tersebut, Jokowi menambahkan posisi wakil menteri dalam kementerian yang kini dipimpin oleh Tri Rismaharini tersebut.

"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat 1 Pepres tersebut, dikutip Tribunnews, Kamis, (23/12).

Baca: Nasib 191 Pohon di Monas Ditebang Telan Rp71 Miliar, Dimana?

Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana tercantum dalam Perpres tersebut adalah:

Membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial.

Juga, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.

Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. Perpres diteken Jokowi pada 14 Desember 2021, dan diundangkan pada hari yang sama. Dilansir dari wartakotatribunnewscom.

Quote