Sofyan Tan Apresiasi Revisi Permendikdasmen

Permennya sudah direvisi. Sebelumnya (maksimal) 15%, sekarang sudah 40% dari total Dana BOS untuk honor guru.
Sabtu, 20 September 2025 13:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan mengungkapkan bahwa batas maksimal anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tambahan kesejahteraan guru mengalami kenaikan signifikan.

Setelah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 direvisi, persentase dana BOS yang dapat dialokasikan kini naik menjadi maksimal 20% untuk sekolah negeri (dari sebelumnya 15%) dan maksimal 40% untuk sekolah swasta (dari sebelumnya 30%).

BaCa:GanjarDukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo

Permennya sudah direvisi. Sebelumnya (maksimal) 15%, sekarang sudah 40% dari total Dana BOS untuk honor guru. Ini bukan gaji, tetapi honor untuk menambah kesejahteraan guru, jelas Sofyan Tan.

Pernyataan ini disampaikan saat ia menjadi keynote speaker dalam Workshop Pendidikan Sosialisasi Kebijakan Dana BOS tahun 2025 yang digelar oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bekerja sama dengan Komisi X DPR RI di Le Polonia Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Jumat (19/9).

Baca juga :