Jakarta, Gesuri.id - Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Sonny T. Danaparamita menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola kehutanan nasional sekaligus memperkuat keberpihakan negara terhadap rakyat dan kelestarian lingkungan. Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Kehutanan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sebagai RUU inisiatif DPR RI.
RUU ini harus menjadi manifestasi dari keberpihakan negara terhadap perlindungan lingkungan hidup dan kelestarian hutan, dan RUU ini harus memperkuat posisi tawar masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini berada pada posisi tawar yang lemah di hadapan korporasi, tegas Sonny.
Persetujuan tersebut disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Paripurna DPR RI, dikutip Senin (31/8/2026), dengan salah satu agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan Keempat atas UU Kehutanan.
Menurut Sonny, perubahan UU Kehutanan tidak boleh berhenti pada perubahan regulasi semata. Pembaruan tersebut harus tetap berpijak pada amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ia menilai pembaruan UU Kehutanan harus mampu menjawab berbagai persoalan konkret yang selama ini terjadi di lapangan. Menjaga hutan, menurutnya, tidak cukup hanya dengan memperketat aturan, tetapi juga membutuhkan kepastian hukum bagi masyarakat serta pertanggungjawaban yang jelas dari pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari kawasan hutan.