Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Sturman Panjaitan, menyatakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah merampungkan pembahasan harmonisasi RUU tersebut.
Salah satu substansi penting yang disepakati adalah penguatan pengakuan terhadap masyarakat adat serta pengaturan mengenai penguasaan dan kepemilikan tanah eksisting dalam basis data kawasan hutan.
“Akhirnya panja menyepakati delapan poin penyempurnaan dalam RUU Kehutanan hasil harmonisasi,” ujar Sturman di Gedung DPR, Jakarta, dikutip Kamis (23/7/2026).
Sturman menjelaskan, proses harmonisasi dilakukan melalui pembahasan intensif bersama pengusul dari Komisi IV DPR RI sejak 2 Juni hingga 16 Juli 2026. Panja juga telah meminta masukan dari Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rapat yang digelar pada 9 dan 15 Juni 2026.
Menurutnya, revisi Undang-Undang Kehutanan bertujuan memperkuat perlindungan kawasan hutan, menyelesaikan konflik agraria, serta menata kembali sistem perizinan di sektor kehutanan agar lebih memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
Sturman memaparkan, poin pertama harmonisasi adalah penyempurnaan teknis terhadap 13 catatan agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Poin kedua menyempurnakan rumusan Pasal 4 ayat (2) mengenai penguasaan hutan oleh negara agar selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan hutan hak yang penguasaannya berada pada masyarakat hukum adat.
Selain itu, Baleg juga menambahkan ketentuan mengenai kewajiban pelibatan partisipasi masyarakat dalam proses pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5). Selanjutnya, rumusan Pasal 24 dan Pasal 41 dikembalikan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku, termasuk mengenai pengecualian pemanfaatan kawasan hutan dan kewajiban melakukan reboisasi.
Poin berikutnya adalah penambahan ketentuan dalam Pasal 61A ayat (6) yang mengatur keberadaan masyarakat adat serta penguasaan dan kepemilikan tanah eksisting dalam basis data kawasan hutan. Baleg juga menyepakati penambahan ketentuan dalam Pasal 81 ayat (3) yang mewajibkan pelibatan masyarakat terdampak pada seluruh tahapan proses pengukuhan kawasan hutan.
Melalui penyempurnaan tersebut, Baleg DPR berharap revisi Undang-Undang Kehutanan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam tata kelola kawasan hutan, memperkuat perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, serta mendorong pengelolaan sumber daya hutan yang lebih adil dan berkelanjutan.

















































































