Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T Danaparamita, secara tegas mengritik pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, yang menyebut bahwa rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris BUMN tidak melanggar aturan.
Sonny menilai pernyataan tersebut sangat menyesatkan dan justru berpotensi merusak semangat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Terhadap pernyataan ini saya tidak akan berkomentar panjang karena dalam penilaian saya pernyataan Hasan Hasbi ini adalah pernyataan yang menyesatkan, mengingat kalau kita baca utuh putusan MK tersebut telah secara jelas menyatakan bahwa seluruh larangan rangkap jabatan berlaku bagi seorang menteri juga berlaku bagi wakil menteri, kata Sonny, Rabu (18/6).
Pernyataan Hasan Nasbi yang menyebut bahwa rangkap jabatan wamen sebagai komisaris BUMN tidak bermasalah, karena tidak secara eksplisit dilarang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019, menjadi perhatian publik. Dalam pandangannya, Nasbi menilai bahwa tidak adanya redaksi spesifik mengenai larangan tersebut di dalam putusan MK dapat diartikan sebagai kebolehan.
Namun Sonny membantah keras penafsiran sempit itu. Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III ini, pembacaan Putusan MK harus dilakukan secara menyeluruh dan kontekstual, bukan sekadar mengambil kesimpulan dari halaman akhir.