Jakarta, Gesuri.id - Indonesia harus mendorong deeskalasi, penyelesaian damai, kedaulatan negara, kebebasan navigasi, dan hukum humaniter internasional dalam Dialektika Demokrasi bertajuk Hormuz, IranAS, dan Darurat Kedaulatan Energi Indonesia.
Mengingat isu ini menyangkut hukum dan HAM, konflik bersenjata, gangguan pelayaran, dan ancaman terhadap objek sipil berkaitan dengan hak hidup, rasa aman, keselamatan awak kapal, pekerja migran, pengungsi serta kewajiban negara melindungi WNI di luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk Hormuz, IranAS, dan Darurat Kedaulatan Energi Indonesia yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen yang digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6).
Baca:Perjalanan HidupGanjarPranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Oleh karena itu, Rieke secara resmi menyampaikan rekomendasi. Pertama, Pemerintah memperkuat diplomasi deeskalasi IranAmerika Serikat dan kebebasan navigasi Selat Hormuz. Kedua, Kementerian Luar Negeri memperbarui peringatan dini, pendataan, bantuan hukum, dan evakuasi Warga Negara Indonesia di kawasan konflik.