Soroti Pasal 33 UUD 1945, Hasto: Mengapa Rakyat Paling Bawah Terpinggirkan dari Kemakmuran?

Hari Lahir Pancasila, Sekjen PDI Perjuangan Soroti Ironi Kemiskinan di Aceh, Papua, dan Daerah Lain yang Dikeruk Kekayaan Alamnya
Senin, 01 Juni 2026 14:48 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Di Papua, Aceh, dan pelosok negeri lain, kekayaan alam mengalir deras ke pusat, tapi kemiskinan tetap menjadi tetangga terdekat rakyat.

Ironi ketimpangan sosial ini menjadi sorotan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat bertindak sebagai inspektur upacara dalam Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni di Halaman Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

Dalam amanatnya, Hasto mengingatkan kembali bahwa Pasal 33 UUD 1945 bukanlah izin bagi negara untuk sekadar menguasai sumber daya secara mutlak, melainkan sebuah amanat konstitusi agar rakyat menjadi penerima manfaat tertinggi.

Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat terpenting adalah rakyat sebagai dasar kebijakan, orientasi, dan pihak yang mendapat kemanfaatan tertinggi atas pendayagunaan seluruh kekayaan negara. Bukan dikuasai negara, titik, tegas Hasto mengutip pidato Bung Karno.

Baca:GanjarAjak Kader Banteng NTB Selalu Introspeksi Diri

Baca juga :