Soroti Pengelolaan Limbah B3, Cornelis Minta Industri Kehutanan Jangan 'Tipu-Tipu' soal AMDAL

Langkah ini dinilai krusial di tengah sorotan internasional terhadap komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.
Kamis, 25 Juni 2026 11:34 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Palembang, Gesuri.id Komisi XII DPR RI mendesak sektor industri kehutanan di Sumatera Selatan untuk memperketat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta mematuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Langkah ini dinilai krusial di tengah sorotan internasional terhadap komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XII DPR RI, Cornelis, di sela-sela Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI ke sejumlah perusahaan besar, yakni PT OKI Pulp Paper Mills, PT Tanjungenim Lestari Pulp Paper (PT TEL), dan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/6).

Baca:GanjarPranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur

Yang kami persoalkan ini terutama limbah B3. Limbah B3 ini berbahaya sekali kalau tidak diurus dengan benar, ujar Cornelis.

Baca juga :