Jakarta, Gesuri.id — Komisi VII DPR RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri harus mampu menjadi motor penggerak transformasi industri nasional menuju ekonomi rendah karbon.
Penguatan regulasi kawasan industri hijau dinilai mendesak demi menjaga daya saing produk ekspor Indonesia di pasar global.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Banyu Biru Djarot, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri bersama para pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6).
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Ia menekankan bahwa pengembangan kawasan industri masa depan tidak boleh lagi hanya sekadar berfokus pada penyediaan lahan dan kemudahan investasi.
“RUU Kawasan Industri harus menjadi instrumen transformasi menuju ekonomi rendah karbon. Kita sedang menyiapkan aturan yang mampu menarik investasi, tetapi pada saat yang sama juga harus memastikan arah pembangunan industri yang berkelanjutan,” ujar Banyu Biru.
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini memaparkan bahwa sektor industri saat ini menyumbang sekitar 34 persen dari total konsumsi energi nasional. Di sisi lain, lanskap perdagangan global kini semakin memperketat standar lingkungan, salah satunya melalui penerapan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) oleh Uni Eropa yang akan membebani produk dengan emisi karbon tinggi.
Untuk membentengi industri domestik, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VIII ini mendorong agar draf RUU Kawasan Industri memuat instrumen pendukung yang kuat. Di antaranya berupa pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, sistem akreditasi kawasan hijau, kewajiban pelaporan emisi, serta mekanisme pengukuran dan verifikasi emisi yang transparan.
“Daya saing ekspor Indonesia ke depan akan semakin ditentukan oleh kinerja lingkungan industri. Karena itu, kita perlu menyiapkan instrumen yang dapat mendorong transformasi kawasan industri hijau secara terukur,” jelasnya.
Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo
Selain itu, Banyu Biru mengusulkan agar undang-undang ini nantinya menetapkan target jangka panjang pengembangan kawasan industri hijau demi menyelaraskan dengan target nasional Net Zero Emission (NZE) Indonesia pada tahun 2060. Kepastian target ini dinilai penting untuk memberikan jaminan bagi pelaku usaha dalam berinvestasi.
“Kita harus melihat ini sebagai long-term play. Kawasan industri yang dibangun hari ini harus menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan di masa depan,” tegas Banyu Biru.
Melalui pelibatan para pakar, Komisi VII berharap substansi RUU ini melahirkan regulasi yang adaptif terhadap tantangan geopolitik dan geoekonomi global, sekaligus ramah terhadap lingkungan.

















































































