Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Sturman Panjaitan menegaskanjaminan pelindungan hukum bagi masyarakat adat akan menjadi salah satu materi muatan utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.
Hal itu disampaikannya saat menanggapi berbagai laporan kriminalisasi yang dialami warga adat dalam kunjungan kerja Baleg di Balikpapan, Kalimantan Timur, dikutip Sabtu (13/6/2026).
Itu memang harus kita lakukan. Jadi ujung-ujungnya pelindungan, pengelolaan, dan akhirnya diakhiri dengan kesejahteraan masyarakat adat. Itu yang menjadi utama, ujar Sturman.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, pelindungan hukum bukan sekadar pelengkap dalam RUU Masyarakat Adat, melainkan menjadi fondasi utama yang akan mengarahkan seluruh substansi pengaturan di dalamnya.
Menurutnya, pengakuan hak, pengelolaan wilayah adat, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat adat harus menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.