Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan jaminan pelindungan hukum bagi masyarakat adat akan menjadi salah satu materi muatan utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.
Hal itu disampaikannya saat menanggapi berbagai laporan kriminalisasi yang dialami warga adat dalam kunjungan kerja Baleg di Balikpapan, Kalimantan Timur, dikutip Sabtu (13/6/2026).
"Itu memang harus kita lakukan. Jadi ujung-ujungnya pelindungan, pengelolaan, dan akhirnya diakhiri dengan kesejahteraan masyarakat adat. Itu yang menjadi utama," ujar Sturman.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, pelindungan hukum bukan sekadar pelengkap dalam RUU Masyarakat Adat, melainkan menjadi fondasi utama yang akan mengarahkan seluruh substansi pengaturan di dalamnya.
Menurutnya, pengakuan hak, pengelolaan wilayah adat, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat adat harus menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Dalam proses penyusunan RUU tersebut, Baleg DPR RI juga melakukan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk jajaran Polda Kalimantan Timur, terkait penanganan perkara hukum yang melibatkan masyarakat adat.
"Dalam KUHP yang baru itu akan digunakan pasal-pasal tentang masyarakat hukum adat. Sehingga nanti kita akan melihat bagaimana bentuk yang akan kita kolaborasikan," jelasnya.
Menurut Sturman, keberadaan ketentuan mengenai masyarakat hukum adat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membuka peluang untuk menyelaraskan pengaturan dalam RUU Masyarakat Adat. Dengan demikian, perlindungan yang diberikan kepada masyarakat adat tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki kepastian dalam implementasi hukum.
Selain aspek pelindungan hukum, Sturman menegaskan bahwa tujuan akhir dari penyusunan RUU tersebut adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat melalui pemenuhan hak-hak dasar yang setara dengan masyarakat lainnya.
"Kesamaan hak pendidikannya, kemudian peradaban mereka itu jangan sampai kita tinggalkan, sehingga mereka tetap terbelakang. Nggak boleh begitu," tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai kasus yang dipaparkan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur dalam forum pertemuan tersebut. AMAN mencatat masih terjadi sejumlah kasus kriminalisasi dan konflik yang melibatkan masyarakat adat di berbagai wilayah Kalimantan Timur.
Beberapa kasus yang disoroti antara lain sengketa di wilayah adat komunitas Dayak di Kabupaten Kutai Barat, persoalan yang dihadapi warga Desa Telemow di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Paser dan Kutai Kartanegara, hingga kasus kekerasan yang menimpa tetua adat Muara Kate di Kabupaten Paser.
Berbagai persoalan tersebut menjadi dasar desakan agar jaminan pelindungan hukum bagi masyarakat adat diatur secara tegas dan komprehensif dalam RUU Masyarakat Adat yang saat ini tengah disusun Baleg DPR RI.

















































































