Jakarta, Gesuri.id - Ketua Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang juga Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, mengatakan masukan dari Papua menjadi bagian penting dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat, khususnya terkait pengakuan dan pengelolaan tanah ulayat.
Pada Jumat (7/8/2026) kami melakukan rapat dengar pendapat dengan Pemprov Papua, akademisi, perwakilan masyarakat adat, dan DPR Papua. Dalam pertemuan tersebut DPR RI mencoba menggali usulan dari setiap daerah sehingga nantinya bisa disimpulkan dan dibicarakan bersama pemerintah, katanya.
Sturman mengatakan penyusunan RUU Masyarakat Adat telah berlangsung sejak 2010, tetapi hingga kini belum dapat dituntaskan. Karena itu, Baleg kembali menghimpun masukan dari berbagai daerah sebagai bahan untuk merumuskan substansi RUU yang nantinya dibahas bersama pemerintah.
Menurut Sturman, salah satu persoalan penting yang perlu diatur dalam RUU tersebut adalah penguasaan dan pengelolaan tanah adat. Selama ini, kata dia, masih terdapat tarik-menarik kepentingan antara pemerintah dan masyarakat adat dalam persoalan tersebut.
Ia mengatakan kementerian terkait, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya perlu memastikan masyarakat hukum adat memperoleh ruang dalam pengelolaan tanah ulayat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.