Sturman Panjaitan Pertanyakan Nomenklatur BRAN Dalam RUU Reforma Agraria

"Penetapan objek reforma agraria sebagaimana dimaksud dengan ayat 2 dilakukan oleh berdasarkan keputusan instansi pemerintah, yang mana?"
Senin, 21 September 2026 14:00 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, mempertanyakan usulan pemerintah yang tidak mencantumkan secara eksplisit nomenklatur lembaga baru pengelola reforma agraria dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria.

Izin, pimpinan, ini kembalitadi ini, jadi kita penetapan objek reforma agraria sebagaimana dimaksud dengan ayat 2 dilakukan oleh berdasarkan keputusan instansi pemerintah, yang mana ini? kata Sturman Panjaitan, Wakil Ketua Baleg DPR RI.

Perdebatan tersebut terjadi saat Baleg DPR RI bersama pemerintah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, dikutip Senin (21/9/2026). Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah Pasal 11 yang belum mencantumkan nama kelembagaan secara eksplisit.

Wakil Ketua Baleg lainnya, Iman Sukri, kemudian memberikan penjelasan terkait lembaga yang dimaksud dalam rumusan tersebut.

BRAN maksudnya... kata Iman Sukri, Wakil Ketua Baleg DPR RI.

Baca juga :