Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Sturman Panjaitan menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat dapat diselesaikan paling lama dalam dua masa sidang untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah sebagai usulan DPR RI.
Kita sedang melakukan meaningful participation ke berbagai daerah. Apabila ini kita kumpulkan, maka kita akan lihat benang merahnya ke mana. Kita berharap as soon as possible, paling lama dua masa sidang kita sudah serahkan kepada pemerintah untuk menjadi usulan DPR RI, kata Sturman usai memimpin pertemuan kunjungan kerja Baleg dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Balikpapan, Kalimantan Timur, dikutip Jumat (12/6/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, kunjungan ke Kalimantan Timur merupakan bagian dari proses penjaringan aspirasi yang dilakukan Baleg secara serentak di tiga provinsi, yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
Seluruh masukan yang diperoleh dari daerah akan dihimpun dan dianalisis guna menemukan kesamaan substansi sebelum draf RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 tersebut difinalisasi.
Menurut Sturman, salah satu tujuan utama penyusunan RUU Masyarakat Adat adalah menjawab persoalan lambatnya proses pengakuan terhadap masyarakat adat yang selama ini berlangsung di berbagai daerah. Karena itu, Baleg menyiapkan mekanisme yang memperjelas pembagian peran antarlevel pemerintahan.