Jakarta, Gesuri.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali melanjutkan pembahasan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang digelar di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/11).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa substansi dalam RUU BPIP tidak mengalami banyak perubahan dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang BPIP.
Kalau kita memperhatikan isi RUU ini, sebenarnya tidak banyak berubah dari Perpres yang selama ini dilaksanakan BPIP, ungkapnya.
Baca:GanjarMinta Dana Pemda yang Mengendap di Perbankan
Penyesuaian dalam RUU BPIP dilakukan terutama pada bagian konsideran Menimbang serta sejumlah pasal teknis, termasuk Pasal 10 yang tengah diperbarui.