Sturman: Perlindungan Pekerja Migran di Hong Kong Bisa Jadi Contoh Penguatan RUU PPRT

Tenaga kerja Indonesia di Hong Kong tercatat dengan jelas di Konsulat Jenderal Republik Indonesia atau KJRI. 
Minggu, 24 Agustus 2025 08:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat yang juga Anggota Komisi IV DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan pentingnya keterlibatan pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan pekerja rumah tangga.

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut pengalaman perlindungan pekerja migran di Hong Kong bisa dijadikan contoh untuk memperkuat Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Menurut Sturman, tenaga kerja Indonesia di Hong Kong tercatat dengan jelas di Konsulat Jenderal Republik Indonesia atau KJRI.

Setiap tenaga kerja harus melapor dan mendapatkan rekomendasi sebelum diterima oleh penyalur maupun pemberi kerja, kata Sturman dalam rapat panitia kerja penyusunan RUU PPRT di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Dia menilai sistem itu bisa membuat posisi pekerja migran lebih terlindungi, berbeda dengan situasi di sejumlah negara yang kedatangan dan kepulangan pekerjanya tidak jelas. Ia menegaskan bahwa peran aktif pemerintah harus dicantumkan dalam substansi RUU PPRT.

Baca juga :