Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi VI DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Sturman Panjaitan, menyatakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah merampungkan pembahasan harmonisasi RUU tersebut.
Salah satu substansi penting yang disepakati adalah penguatan pengakuan terhadap masyarakat adat serta pengaturan mengenai penguasaan dan kepemilikan tanah eksisting dalam basis data kawasan hutan.
Akhirnya panja menyepakati delapan poin penyempurnaan dalam RUU Kehutanan hasil harmonisasi, ujar Sturman di Gedung DPR, Jakarta, dikutip Kamis (23/7/2026).
Sturman menjelaskan, proses harmonisasi dilakukan melalui pembahasan intensif bersama pengusul dari Komisi IV DPR RI sejak 2 Juni hingga 16 Juli 2026. Panja juga telah meminta masukan dari Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rapat yang digelar pada 9 dan 15 Juni 2026.
Menurutnya, revisi Undang-Undang Kehutanan bertujuan memperkuat perlindungan kawasan hutan, menyelesaikan konflik agraria, serta menata kembali sistem perizinan di sektor kehutanan agar lebih memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.