Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan komitmen Baleg untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen hukum untuk menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang selama ini belum tuntas di peradilan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tujuannya adalah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan konflik apa pun, perselisihan tentang pertanahan, ujar Sturman dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (18/9/2026).
Sturman mengungkapkan masih banyak perselisihan lahan yang melibatkan masyarakat, pemerintah, maupun badan usaha dan belum kunjung menemukan penyelesaian. Penyelesaian konflik agraria tersebut juga menjadi salah satu agenda yang tengah didorong untuk dituntaskan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam penyusunan RUU tersebut, Baleg mendorong pendekatan yang dapat memberikan kepastian hak sekaligus membuka akses masyarakat terhadap legalitas tanah. Dua pendekatan utama yang menjadi perhatian yakni reforma aset dan reforma akses.