Sturman Tegaskan RUU Pengelolaan Air Minum Harus Jawab Persoalan Air Minum yang Layak dan Aman

"Kita lihat ada PDAM, perusahaan daerah air minum, ternyata itu bukan air minum, tetapi air bersih, karena tidak bisa diminum langsung."
Jum'at, 03 Juli 2026 20:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi VI DPR RI yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi harus mampu menjawab persoalan mendasar yang selama ini dihadapi masyarakat, yakni belum terpenuhinya akses terhadap air minum yang benar-benar aman dan layak dikonsumsi.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh hanya mengatur penyediaan air bersih, tetapi juga harus menjamin kualitas air yang dapat langsung diminum oleh masyarakat.

Yang dimaksud air minum itu apa sih? Kita melihat ada PDAM, perusahaan daerah air minum, ternyata itu bukan air minum, tetapi air bersih, karena tidak bisa diminum langsung, ujarnya dikutip Jumat (3/7/2026).

Sturman menilai data yang disampaikan Badan Keahlian DPR RI perlu menjadi perhatian serius karena menunjukkan masih besarnya tantangan pemenuhan akses air minum yang layak di berbagai daerah. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di wilayah terpencil, tetapi juga di daerah perkotaan.

Saya percaya tidak ada satu pun provinsi di Indonesia ini yang sudah terpenuhi air minumnya untuk masyarakat melebihi 50 persen. Rata-rata di bawah itu, termasuk DKI Jakarta, kata dia.

Baca juga :