Subsidi Gaji Pekerja, Penghargaan Bagi yang Taat Bayar BPJS 

Program subsidi gaji melengkapi beragam program bantuan yang telah dijalankan pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19.
Kamis, 27 Agustus 2020 12:20 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa subsidi gaji bagi 15,7 juta pekerja merupakan bagian dari program stimulus ekonomi sekaligus penghargaan bagi pekerja dan perusahaan yang taat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK.

Ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward, kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, katanya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8).

Baca:Puan Minta Pemerintah Cermat Terkait BLTSubsidi Gaji

Presiden mengatakan, program subsidi gaji melengkapi beragam program bantuan yang telah dijalankan pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 seperti bantuan sosial tunai, bantuan langsung tunai dana desa, subsidi listrik, bantuan sembako, Kartu Prakerja, dan Banpres Produktif.

Baca juga :