Ikuti Kami

Puan Minta Pemerintah Cermat Terkait BLT Subsidi Gaji

Puan menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar rakyat tidak bisa ditunda, khususnya pada masa pandemi COVID-19.

Puan Minta Pemerintah Cermat Terkait BLT Subsidi Gaji
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah lebih cermat dalam menyusun perencanaan dan pendataan terkait dengan bantuan langsung tunai (BLT) dalam bentuk subsidi gaji untuk pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta.

"Kebijakan pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi COVID-19 bukan hanya cepat, melainkan juga harus tepat," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8).

Kebijakan-kebijakan yang dapat memulihkan perekonomian nasional, termasuk menyangkut tenaga kerja yang mengalami PHK maupun tidak, lanjut dia, dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Baca: Dampak COVID-19, Jokowi Inginkan Percepatan Penyaluran BLT

Puan menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar rakyat tidak bisa ditunda, khususnya pada masa pandemi COVID-19 yang membawa dampak luas.

Oleh karena itu, politikus PDI Perjuangan tersebut meminta pemerintah harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijakan yang adil dan berkeperimanusiaan untuk seluruh rakyat.

"Bantuan untuk pemulihan ekonomi harus benar-benar nyata membangkitkan perekonomian nasional," ujarnya.

Puan menilai pelaksanaan transfer subsidi gaji ke rekening pekerja diharapkan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat agar dampak pemulihan ekonomi juga bisa dirasakan para pekerja mandiri bergaji di bawah Rp5 juta.

Selain itu, Puan juga meminta pemerintah memperhatikan dan mencari solusi yang berperikemanusiaan bagi para pekerja yang tidak memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji kepada pekerja.

BLT tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri sipil dengan pendapatan di bawah Rp5 juta.

Baca: Hasto: Kenaikan Gaji PNS Tidak Ada Kaitan dengan Pilpres

Selain syarat gaji di bawah Rp5 juta, pekerja calon penerima juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi upah yang diberikan tersebut sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta dan akan diberikan setiap 2 bulan atau setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta.

BLT tersebut rencananya akan mulai disalurkan pada tanggal 25 Agustus 2020. Akan tetapi, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pencairan ditunda karena masih perlu finalisasi data calon penerima.

Quote