Suparjan Dukung Instruksi Bupati Barito Utara: Koperasi Jadi Pilar Ekonomi Rakyat

Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi dan Penciptaan Koperasi Unggulan. 
Selasa, 03 Maret 2026 10:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H Suparjan Efendi, menyatakan dukungannya terhadap langkah Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, yang menerbitkan Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi dan Penciptaan Koperasi Unggulan.

Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui penguatan kelembagaan koperasi hingga tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.

Kami di DPRD sangat mengapresiasi instruksi ini. RAT bukan sekadar agenda rutin, tetapi bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota sekaligus tolok ukur sehat atau tidaknya sebuah koperasi, kata politisi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara ini di Muara Teweh, dikutip Selasa (3/3/2026).

Menurut Suparjan, dorongan agar setiap kecamatan memiliki minimal satu koperasi unggulan merupakan visi yang tepat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal. Ia berharap koperasi-koperasi tersebut dapat menjadi percontohan dalam tata kelola manajemen, transparansi, serta pengembangan usaha yang berkelanjutan.

Ia juga menekankan pentingnya peran camat, kepala desa/lurah, serta perusahaan yang bermitra dengan koperasi untuk memfasilitasi pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :