Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan maksud dari syarat narapidana sebelum bebas harus bisa membaca kitab suci Al Quran di Lapas Polewali Mandar bertujuan baik, namun melampaui peraturan.
Tujuannya itu baik, iya. Tetapi membuat syarat, itu melampaui undang-undang, ujar Yasonna ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6).
Baca:Petisi Hak Kewarganegaraan Rizieq Dicabut, Ini KataYasonna
Namun, jika narapidana yang akan bebas belum dapat membaca Al Quran sehingga tidak boleh keluar lapas, Yasonna mengkhawatirkan hal itu memicu masalah.