Ikuti Kami

Petisi Hak Kewarganegaraan Rizieq Dicabut, Ini Kata Yasonna

Yasonna menilai pencabutan hak kewarganegaraan tidak semudah seperti membalikan telapak tangan, karena ada aturan yang harus terpenuhi.

Petisi Hak Kewarganegaraan Rizieq Dicabut, Ini Kata Yasonna
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly angkat bicara terkait petisi secara online (daring) yang meminta hak kewarganegaraan Rizieq Shihab dicabut.

Yasonna menilai pencabutan hak kewarganegaraan tidak semudah seperti membalikan telapak tangan, karena ada aturan yang harus terpenuhi.

Baca: Koster Ajak Generasi Muda Warisi Nilai Luhur Bung Karno

"Ada prosedur hukum kan? Enggak segampang itu mencabut kewarganegaraan. Kecuali dia perang di sana. Ada aturannya UU kewarganegaraan," ucap Yasonna di Jakarta, Kamis (13/6).

Pembuat petisi beralasan Rizieq sebagai musuh Negara, pendukung ISIS dan perusak Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.

Untuk itu Yasonna tidak mau menanggapi lebih jauh mengenai petisi tersebut karena ada aturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Baca: Dipercepat, Kongres Ke-5 PDI Perjuangan Digelar Bali

"Kecuali dia mundur sebagai warga negara, kedua dia perang di sana, jadi flighters di negara lain," singkat politikus PDI Perjuangan tersebut.

Quote