Tak Puas dengan Revisi UU KPK: Arteria: Ajukan ke MK

Arteria melihat lebih baik mengajukan uji materi ke MK daripada kisruh membicarakan wacana Perppu KPK.
Sabtu, 12 Oktober 2019 07:18 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Arteria Dahlan mempersilakan pihak yang tidak puas dengan hasil revisi UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya menghormati apa pun keputusan yang diambil Presiden Joko Widodo terkait dengan polemik undang-undang tersebut.

Saat ini kanal yang paling pas secara konstitusional adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam konteks permohonan uji materi undang-undang, kata Arteria di Jakarta, Jumat (11/10).

Menurut dia, saat ini momentumnya pas karena sebentar lagi UU KPK hasil revisi akan diberikan nomor karena sudah lewat 30 hari sehingga hadir hak untuk mengajukan permohonan keberatan.

Baca juga :