Tanggapi Pernyataan Bahlil, Mufti Tekankan Hal Ini

Pemilihan presiden tetap harus sesuai konstitusi, yaitu digelar lima tahunan seiring dengan selesainya masa jabatan presiden.
Selasa, 11 Januari 2022 20:15 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menilai pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait perlu diundurnya pemilihan presiden sampai 2027, sesuai keinginan dunia usaha dan sebagai bentuk kepercayaan pelaku usaha kepada Presiden Jokowi.

Kalau saya membaca pernyataan Pak Bahlil, itu sebenarnya adalah bukti keberhasilan kepemimpinan Presiden Jokowi dalam mengelola ekonomi dengan baik, menjaga Indonesia tidak terjebak resesi lebih dalam, tetap memberi perlindungan sosial kepada warga miskin dengan tetap mendorong investasi tumbuh dengan baik. Itu poinnya, ujar Mufti Anam di Jakarta, Selasa (11/1).

Baca:MuftiSalurkan Bantuan Dari Puan ke Masyarakat Pasuruan

Bahkan sebelum pandemi pun, ekonomi Indonesia tumbuh baik dengan dorongan antara lain dari pemerataan pembangunan infrastruktur ke seluruh daerah di tanah air. Upaya mendorong keadilan ekonomi juga terasa lewat tol laut, BBM satu harga, dan sebagainya, imbuh politisi PDI Perjuangan itu.

Baca juga :