Jakarta, Gesuri.id - Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika Serikat (AS)yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026 laluberpotensi diberlakukan dalam waktu dekat tanpa ada proses pembahasan dan persetujuan parlemen, serta tanpa perubahan substansi perjanjian.
Padahal, ART sepatutnya dikaji kembali implikasinya terhadap kepentingan nasional. Apalagi, pada substansi ART terdapat celah yang berpotensi menjadi pekerjaan besar bagi Indonesia, khususnya dalam konteks kedaulatan digital.
Mengingat data adalah aset strategis, kita perlu menyoroti secara khusus Pasal 3 ART, terutama perihal transfer data dalam Pasal 3.2: Fasilitas Perdagangan Digital. Pasal ini mendorong pada liberalisasi digital, yang memungkinkan kelancaran arus data dalam inovasi dan perdagangan digital antara Indonesia-AS. Masalahnya, pengaturan ini, timbangan posisinya, tidak seimbang, lebih menguntungkan perusahan teknologi AS, tapi berisiko merugikan kepentingan nasional.
*Potensi Risiko*
Potensi risiko itu, salah satunya, muncul dari kewajiban Indonesia untuk memastikan transfer data lintas batas yang dilakukan melalui sarana elektronik yang tepercaya, dengan perlindungan memadai bagi pelaksanaan bisnis.