Tata Cara Pernikahan Penghayat Kepercayaan Diakui Pemerintah

Dengan terbitnya PP ini, negara mengakui tata cara pernikahan masyarakat penghayat kepercayaan. 
Rabu, 24 Juli 2019 14:50 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019. Dengan terbitnya PP ini, negara mengakui tata cara pernikahan masyarakat penghayat kepercayaan.

PP Nomor 40/2019 ini juga bisa dikatakan sebagai kebijakan bersejarah.

Sebab, puluhan tahun sudah masyarakat penghayat kepercayaan mengalami diskriminasi di negeri ini.

Kepercayaan yang mereka anut dianggap bukan agama oleh negara. Walhasil, mereka sulit mengakses hak-hak sipil mereka selaku warga negara selama mereka masih memegang teguh kepercayaan mereka.

Lantas,sejak kapan diskriminasi itu dialami warga penghayat kepercayaan?

Baca juga :