Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI TB. Hasanuddin mengatakan akan melaporkan kepada menteri terkait Sewa Lahan HGU oleh PG Rajawali II Jatitujuh Majalengka.
Itu dikatakannya setelah mendapatkan informasi dari kedua belah pihak baik itu wilayah kabupaten Indramayu dan Majalengka, Jumat (8/10).
Baca:REPDEM: Partai Demokrat Harus Minta Maaf ke Megawati !
Kunci permasalahan itu ada dalam pembagian Hak Guna Usaha (HGU), yang dilakukan oleh Pabrik Gula.
HGU diberikan oleh negara kepada PT, nyatanya PT. PG Rajawali II Jatitujuh Majalengka yang dipercaya oleh pemerintah justru tidak dikelola dengan baik, untuk mengamankan kemudian membagikan dengan pasti lahan tebu tersebut kepada petani.